![](https://static.wixstatic.com/media/bba01c_e4d411a1780145e29f28e0b1f2ae732b~mv2.png/v1/fill/w_980,h_696,al_c,q_90,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/bba01c_e4d411a1780145e29f28e0b1f2ae732b~mv2.png)
Halo #sahabatperumahan dan #sahabatpupr dimanapun berada...
"Gratifikasi" / pemberian dalam arti luas yakni uang, barang, pinjaman dan fasilitas lainnya mungkin terdengar seperti hal yang biasa, namun ternyaat gratifikasi adalah cikal bakal dari korupsi yang harus dihindari. Gratifikasi merupakan bentuk penyuapan atau suap terselubung yang berpotensi bisa dikenakan sanksi pidana.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku melaksanakan kegiatan bertajuk "Pengendalian Gratifikasi dan Percpatan Serah Terima Aset" yang berlangsung pada tanggal 01 dan 02 November 2022 di Jati Hotel Ternate.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku I Wayan Suardana, S.T.,M.T dalam sambutannya mengatakan gratifikasi merupakan tindakan pelanggaran hukum yang harus dihindari oleh setiap penyelenggara negara. Untuk mewujudkan sistem Good Governance maka pencegahan terhadap gratifikasi perlu mendapat perhatian secara komprehensif sejalan dengan komitmen Pembangunan Zona Integritas. Selain itu juga mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun di Provinsi Maluku perlu mendapat perhatian khusus dari para pemangku kepentingan.
Hadir sebagai narasumber Sosialisasi Gratifikasi, Edy Pramono selaku Koordinator Pengawas P3A BPKP Maluku Utara.
![](https://static.wixstatic.com/media/bba01c_d3b6e879061146f09f1ee71f18d78dd4~mv2.png/v1/fill/w_980,h_629,al_c,q_90,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/bba01c_d3b6e879061146f09f1ee71f18d78dd4~mv2.png)
Comentarios