top of page
Search

No Gratifikasi - BP2P Maluku mensosialisasikan anti gratifikasi di Provinsi Maluku dan Maluku Utara

Writer's picture: Kenny Alif RizqiKenny Alif Rizqi

Halo #sahabatperumahan dan #sahabatpupr dimanapun berada...


"Gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas yakni uang, barang, pinjaman dan fasilitas lainnya. Dengan kata lain pada dasarnya Gratifikasi merupakan bentuk penyuapan atau suap terselubung, sehingga dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi tentunya melakukan tindakan korupsi dan akan dikenakan sanksi pidana.



Untuk mengantisipasi hal tersebut, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku melaksanakan kegiatan bertajuk "Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Rumah Susun" yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2022 di Biz Hotel Ambon.


Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku I Wayan Suardana, S.T.,M.T dalam sambutannya mengatakan gratifikasi merupakan tindakan pelanggaran hukum yang harus dihindari oleh setiap penyelenggara negara. Untuk mewujudkan sistem Good Governance maka pencegahan terhadap gratifikasi perlu mendapat perhatian secara komprehensif sejalan dengan komitmen Pembangunan Zona Integritas. Selain itu juga mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun di Provinsi Maluku perlu mendapat perhatian khusus dari para pemangku kepentingan.


Hadir sebagai narasumber Sosialisasi Gratifikasi, Erwahyudi selaku auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku (BPKP).


Selain sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi, dilaksanakan juga sosialisasi terkait pengelolaan rumah susun di Provinsi Maluku. Hadir sebagai narasumber Ir. Pangihutan Marpaung selaku staf ahli Direktorat Jenderal Perumahan, dan Drs. Budi Winarno, M.M selaku Widyaiswara Ahli Madya (Purna) Sekretariat BPSDM Kementerian PUPR.


Tidak hanya itu saja, hadir pula Donny Ardyan, S.T selaku Subkoordinator Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Susun dan Rumah Khusus Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Surabaya. Kehadiran perwakilan Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu rule of model dalam penanganan serta pengelolaan rumah susun untuk menambah khasanah ilmu yang baik dalam mengelola rumah susun yang ada di Provinsi Maluku.

10 views0 comments

Comentários


bottom of page