![](https://static.wixstatic.com/media/b77b86_9fef1e40b7e94542b73738820509e087~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_736,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/b77b86_9fef1e40b7e94542b73738820509e087~mv2.jpg)
Halo #SahabatPUPR dan #SahabatPerumahan
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap instansi/lembaga pemerintah seringkali diperhadapkan dengan tindakan-tindakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Tingkat risikonya pun berbeda-beda, seperti halnya tindakan penyuapan. Aksi atau tindakan penyuapan tersebut tentunya akan berdampak signifikan bagi integritas dari instansi atau lembaga pemerintah tersebut, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya maupun langkah-langkah yang komprehensif untuk menghindari aksi atau perbuatan tersebut.
Salah satu upaya atau langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan penguatan sistem manajemen instansi/lembaga. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dimana seluruh unit-unit organisasi, unit-unit pelaksana teknis hingga unit-unit kerja yang ada di lingkungan Kementerian PUPR diwajibkan untuk melaksanakan penguatan sistem manajemen instansi dengan menerpkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal tersebutlah yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku (BP2P Maluku).
![](https://static.wixstatic.com/media/b77b86_903e73ce65364efca53d4bb069400517~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_736,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/b77b86_903e73ce65364efca53d4bb069400517~mv2.jpg)
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI 37001:2016 pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku telah dilaksanakan sejak tahun 2023. Terbukti dengan diperolehnya Sertifikasi SMAP SNI 37001:2016 bagi BP2P Maluku oleh lembaga sertifikasi yakni PT. Sejahtera Gemilang Sentosa.
Pasca diterapkannya SMAP, maka perlu dilakukan pemantauan ataupun survei terhadap penerapan SMAP sesuai dengan ketentuan klausul-klausul SMAP. Oleh sebab itu, dilaksanakanlah kegiatan Refreshment Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Proses Bisnis di Lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku yang berlangsung pada tanggal 27 Agustus s.d 29 Agutus 2024 di Hotel Grand Avira Ambon dan kantor Balai P2P Maluku.
![](https://static.wixstatic.com/media/b77b86_9558a05dc2bb435a94f33c38cec27d5a~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_736,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/b77b86_9558a05dc2bb435a94f33c38cec27d5a~mv2.jpg)
Adapun yang menjadi konsultan pendamping pada kegiatan tersebut yakni Galung Triko, S.Ikom.,M.Si selaku tim konsultan PT. Sejahtera Gemilang Sentosa. Kegiatan refreshment tersebut bertujuan agar seluruh klausul-klausul ketentuan SMAP dapat terus dipedomani dan diterapkan dalam sistem kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku sehingga segala bentuk tindakan penyuapan dapat terhindari.
Dengan telah dilaksanakannya Refreshment SMAP SNI ISO 37001:2016 tersebut, maka Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku memantapkan diri untuk dapat melakukan Audit Surveillance dan Resertifikasi yang akan dilakukan beberapa waktu kedepan oleh lembaga sertifikasi yang berkompeten. (ray)
Dokumentasi Kegiatan:
Kommentare