KAWAL PROYEK STRATEGIS, BALAI P2P MALUKU TEMUI KEJATI MALUKU
- Balai P2P Maluku
- Oct 31, 2024
- 3 min read

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku melalukan ekspose kegiatan program perumahan Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (28/10/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Maluku dengan nomor B-2625/Q.1.3/Dpp.4/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 perihal Undangan Pemaparan. Dalam kesempatan tersebut hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H didampingi oleh Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Startegis Bidang Intelijen Kejati Maluku Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H.
Sementara itu Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku Pither Pakabu, S.T.,M.Si, Plt.Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Adolf Leonard Batlolona, S.T, Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku Ajeng Citra Triyuniarthi, S.T..,M.Sc, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Abdul Muin, S.T, Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Abdullah, S.T dan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Susun/Rumah Khusus Rien Yolanda R.Toreh, S.T.,M.T. Pertemuan tersebut berlangsung dengan akrab dan penuh kekeluargaan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Balai memberikan informasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku antara lain kegiatan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 569 unit yang tersebar di Provinsi Maluku. “Perlu kami informasikan bahwa program BSPS yang dilaksanakan berjumlah 569 unit tersebar di daerah Provinsi Maluku. Antara lain, BSPS Mengelompok berjumlah 50 unit yang berlokasi di Desa Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah. Selanjutnya BSPS PKE (Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem) Tahap I dengan kuota 260 unit yang berlokasi di Kecamatan Seram Timur Utara Kobi Kabupaten Maluku Tengah dengan rincian Desa Sariputih 46 unit, Desa Leaway 24 unit, Desa Kobimukti 33 unit, Desa Kobi 41 unit, Desa Samal 39 unit dan Desa Marokai 77 unit. Terdapat pula BSPS PKE Tahap III dengan jumlah kuota 189 unit yang juga berlokasi di Kecamatan Seram Timur Utara Kobi dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dengan rincian Desa Kobi 36 unit, Desa Marasahua 13 unit, Desa Waimusi 65 unit, Desa Waitonipa 15 unit, Desa Way Asih 36 unit dan Desa Yainuelo 24 unit. Dan terakhir program BPSP Reguler dengan jumlah 70 unit dengan rincian Desa Latea Kecamatan Seram Utara Barat 20 unit, Desa Tehoru Kecamatan Tehoru 20 unit, Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon 20 unit dan Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon berjumlah 10 unit” jelas Pakabu.
Kepala Balai menambahkan, kegiatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 14 Tahun 2022, dimana seluruh kegiatan tersebut melibatkan Koordinator Kabupaten/Kota, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan pihak PT.Bank Mandiri Tbk selaku bank penyalur dana kepada masing-masing penerima bantuan dengan menggunakan Buku Tabungan. Ia berharap dengan dilakukannya pendampingan dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maka seluruh program BSPS dapat berjalan dengan tertib, aman dan bebas dari segala bentuk tindaka pelanggaran hukum. “Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Direktur Jenderal Perumahan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan prinsip 7T. Yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan. Niscaya dengan kolaborasi yang dilakukan bersama pihak kejaksaan, maka integritas dan kepercayaan publik terhadap Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dapat terwujud dengan baik” tutup Pakabu.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H menyambut baik kunjungan yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku sesuai dengan undangan yang telah disampaikan sebelumnya. “Kami menyambut baik kunjungan bapak kepala balai bersama jajaran. Harapan kami agar kolaborasi pendampingan pada program perumahan yang dijalankan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dapat terus ditingkatkan. Kedepan, dengan kolaborasi yang dilakukan antar kedua lembaga diharapkan segala bentuk tindakan penyelewengan dapat diminimalisir demi meningkatkan ketaatan prosedur hukum di setiap proyek pemerintah” ucapnya.
Asisten Intelijen juga menambahkan, terdapat salah satu program perumahan di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku yang patut di perkuat pengawasannya. Program tersebut adalah program BSPS. Ia mengatakan, meskipun proyek pembangunannya tidak dilakukan oleh pihak penyedia melainkan oleh swadaya masyarakat penerima bantuan itu sendiri, maka pengawasannya akan lebih difokuskan pada tenaga pendamping atau Tenaga Fasilitator Lapangan dan Koordinator Kabupaten/Kota. “Sejatinya program BSPS mrupakan salah satu program yang sulit untuk dikelola karna yang melaksanakan pembangunan adalah masyarakat penerima bantuan itu sendiri. Sehingga perlu diperkuat pengawasan terhadap TFL dan Korkab agar seluruh tahapan pelaksanaan pendampingan mulai dari awal sampai selesai pembangunan dapat berjalan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku” tutup Wiritanaya. (RR Humas BP2P)
Commentaires