top of page
Search

BALAI P2P MALUKU GELAR MONITORING & EVALUASI PENYUSUNAN RP3KP TAHUN 2024

  • Writer: Balai P2P Maluku
    Balai P2P Maluku
  • Sep 11, 2024
  • 2 min read

Updated: Sep 18, 2024

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku menggelar kegiatan Monitoring & Evaluasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) melalui Sistem Informasi di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BP2P Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si bertempat di Meeting Room Grand Avira Jl. Rijali No 86 Batu Merah Kota Ambon, Senin (9/9/2024).


Kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline maupun online bagi peserta Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku,  perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku maupun Maluku Utara, perwakilan Bappeda Maluku maupun Maluku Utara, para Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku maupun se-Provinsi Maluku Utara, perwakilan Badan Perencanaan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku maupun  Maluku Utara, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.


Dalam sambutannya Kepala BP2P Maluku Pither Pakabu, S.T.,M.Si mengatakan, urusan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, sehingga menjadi keharusan setiap tingkatan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah pusat maupun daerah perlu menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) karena dapat mendukung penataan dan pengembangan wilayah, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.


Menurut Pakabu, dalam penyelenggaraan PKP, Pemerintah berorientasi pada pemenuhan akses masyarakat terhadap layanan bidang PKP, yang tercermin pada aktivitas perencanaan, pengaturan, pembangunan, pengendalian dan pengawasan. Pemerintah sebagai fasilitator perlu menyusun sejumlah kebijakan dan aturan untuk menjadi panduan dalam implementasi program/kegiatan yang telah disusun serta mendorong optimalisasi peran dari para pelaku pembangunan agar ikut terlibat dalam pembangunan bidang PKP.


Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Seksi Pelaksanaan Wiayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku Ajeng Citra Triyuniarthi, S.T.,M.Sc yang sekaligus sebagai ketua panitia kegiatan. Menurut Ajeng, RP3KP merupakan instrument penting dalam perencaan pembangunan di daerah terkhususnya pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. Oleh sebab itu perlu peran penting dari setiap pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dapat terlaksana dengan tepat. Berangkat dari hal itulah BP2P Maluku melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sekaligus menerapkan sistem aplikasi berbasis digital dalam pelaksanaan pemantauan penyusunan dokumen RP3KP sesuai amanat SE Dirjen Perumahan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RP3KP.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber masing-masing: Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Pither Pakabu, ST. M.Si dengan materi Monitoring dan Evaluasi Penyusunan RP3KP Provinsi Maluku melalui Sistem Informasi serta Lineke Baura, SH.MH sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Maluku dengan materi Panduan Penyusunan Ranperda Percepatan Legislasi Dokumen RP3KP.





 
 
 

Комментарии


bottom of page