top of page

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perumahan yang mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

WhatsApp Image 2024-08-21 at 09.11.47.jpeg
bottom of page