top of page

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN MALUKU
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perumahan yang mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

bottom of page